Alur Simpan Pinjam di Koperasi

Posted by Unknown on 12/29/2016 03:57:00 PM with No comments
1. Nasabah mendatangi CS koperasi untuk melakukan pendaftaran sebagai nasabah baru.
2. CS mendata calon nasabah dan memberikan sayarat & ketentuan untuk menjadi nasabah koperasi.
3. Setelah nasabah baru memenuhi sayarat & ketentuan maka diperbolehkan untuk meminjam atau menyimpan dana di koperasi.
4. Nasabah mengisi formulir pinjaman/simpanan data untuk arsip koperasi.
5. Setelah itu koperasi melakukan pencairan dana untuk pinjaman atau nasabah melakukan penyetoran untuk simpanan.
6. Ada bunga 0,2% untuk nasabah yang menyimpan dananya di koperasi.